Sabtu, 17 Desember 2011

Busyro Kampanye Vonis Mati Koruptor

Do you want to share?

Anda suka tulisan ini ? Rekomendasikan..

RMOL. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas bersikukuh UU KPK tak perlu direvisi, kalaupun terpaksa harus direvisi, jangan sampai menghapus pasal hukuman mati bagi koruptor.

Busyro berharap, pasal yang me­nyangkut hukuman mati koruptor tetap dipertahankan. “Tindakan ko­rupsi merupakan tindakan keja­hatan terhadap kemanusiaan yang mem­buat rakyat mati secara perlahan, sehingga layak dipertahan­kan,” ujar­nya di Yogyakarta, kemarin.

Busyro mengakui, meski ada pa­sal hukuman mati terhadap koruptor, selama ini KPK belum pernah me­nuntut terdakwa koruptor dengan hu­kuman mati. “Untuk melakukan tun­tutan hukuman mati memang ti­dak gegabah, di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwa­nya dan sebagainya,” paparnya.

Mejawab kelompok yang anti-hu­kuman mati, Busyro menyebut be­berapa negara yang masih member­lakukan hukuman mati, seperti Amerika Serikat. “Pasal-pasal pada Undang-undang Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, hukuman mati bagi koruptor harus tetap diper­tahankan,” kata Busyro.

Kendati demikian,”Busyro me­nga­­takan, KPK masih nyaman de­ngan UU KPK yang berlaku sek­arang ini. Karena itu, tidak perlu ada upaya revisi terhadap UU KPK.

“Jika direvisi, justru di­khawa­tir­kan akan mengganggu ki­nerja KPK sekarang. Selain itu, revisi akan me­ngundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual,” ujar­nya.

Pengamat Politik, Burhanuddin Muhtai menyoroti kinerja penegak hukum yang hanya mampu menye­ret tokoh figuran, sementara sutra­dara, penulis skenario kasus korup­si tetap tak terjangkau. Salah satu penyebabnya adalah masih sedikit para politisi dan pemimpin negara yang mau mengungkapkan skandal korupsi, karena langkah tersebut mengandung sejuta risiko.

Padahal, kata Burhanuddin, ada po­litisi dan pemimpin negara yang se­benarnya memiliki kesadaran un­tuk mengungkap kasus korupsi. Na­mun, mereka perlu diberi insentif ke­tika berhasil mengungkap skandal ko­rupsi. “Hal itu bisa berupa insentif elektoral,” kata Burhan, di Jakarta, kemarin.

Burhan mengatakan, sepanjang tak ada insentif, para politisi dan ju­ga pemimpin negara akan larut de­ngan kebutuhan jangka pendek, mo­dal pemilu beserta kemenangannya. Para politisi atau pemimpin negara akan tetap masuk ke area abu-abu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya dan atau partainya.

Wakil Ketua DPD, La Ode Ida me­nyoroti peran media dalam pem­berantasan korupsi. Menurutnya, media perlu mempublikasikan poli­tisi, pemimpin, atau partai politik yang berhasil memberantas korupsi.

“Ini kontribusi media massa ke­pada masyarakat untuk penciptaan negara bersih,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/18/49337/Busyro-Kampanye-Vonis-Mati-Koruptor-

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements