RMOL. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas bersikukuh UU KPK tak perlu direvisi, kalaupun terpaksa harus direvisi, jangan sampai menghapus pasal hukuman mati bagi koruptor.
Busyro berharap, pasal yang menyangkut hukuman mati koruptor tetap dipertahankan. “Tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang membuat rakyat mati secara perlahan, sehingga layak dipertahankan,” ujarnya di Yogyakarta, kemarin.
Busyro mengakui, meski ada pasal hukuman mati terhadap koruptor, selama ini KPK belum pernah menuntut terdakwa koruptor dengan hukuman mati. “Untuk melakukan tuntutan hukuman mati memang tidak gegabah, di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwanya dan sebagainya,” paparnya.
Mejawab kelompok yang anti-hukuman mati, Busyro menyebut beberapa negara yang masih memberlakukan hukuman mati, seperti Amerika Serikat. “Pasal-pasal pada Undang-undang Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, hukuman mati bagi koruptor harus tetap dipertahankan,” kata Busyro.
Kendati demikian,”Busyro mengatakan, KPK masih nyaman dengan UU KPK yang berlaku sekarang ini. Karena itu, tidak perlu ada upaya revisi terhadap UU KPK.
“Jika direvisi, justru dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK sekarang. Selain itu, revisi akan mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual,” ujarnya.
Pengamat Politik, Burhanuddin Muhtai menyoroti kinerja penegak hukum yang hanya mampu menyeret tokoh figuran, sementara sutradara, penulis skenario kasus korupsi tetap tak terjangkau. Salah satu penyebabnya adalah masih sedikit para politisi dan pemimpin negara yang mau mengungkapkan skandal korupsi, karena langkah tersebut mengandung sejuta risiko.
Padahal, kata Burhanuddin, ada politisi dan pemimpin negara yang sebenarnya memiliki kesadaran untuk mengungkap kasus korupsi. Namun, mereka perlu diberi insentif ketika berhasil mengungkap skandal korupsi. “Hal itu bisa berupa insentif elektoral,” kata Burhan, di Jakarta, kemarin.
Burhan mengatakan, sepanjang tak ada insentif, para politisi dan juga pemimpin negara akan larut dengan kebutuhan jangka pendek, modal pemilu beserta kemenangannya. Para politisi atau pemimpin negara akan tetap masuk ke area abu-abu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya dan atau partainya.
Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menyoroti peran media dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, media perlu mempublikasikan politisi, pemimpin, atau partai politik yang berhasil memberantas korupsi.
“Ini kontribusi media massa kepada masyarakat untuk penciptaan negara bersih,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/12/18/49337/Busyro-Kampanye-Vonis-Mati-Koruptor-
Sabtu, 17 Desember 2011
Busyro Kampanye Vonis Mati Koruptor
YOU MIGHT ALSO LIKE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar